Lifestyle
Beranda » Berita » Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Dugaan Kasus Pemerasan

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Dugaan Kasus Pemerasan

Nikita Mirzani (dok. Tangkapan layar IG)

Majalla Sulbar – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman vonis empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.

Selain dihukum empat tahun penjara, Nikita Mirzani juga dijatuhi denda Rp1 miliar dalam kasus tersebut.

Vonis yang dijatuhkan kepada artis Nikita Mirzani lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sambungnya.

Indeks SPBE Polman 2025 Raih Predikat Sangat Baik, Bupati Samsul Mahmud: Kualitas Pelayanan Masyarakat Harus Lebih Ditingkatkan

Majelis hakim juga mengungkapkan sejumlah barang bukti berupa satu buah sistem elektronik akun WhatsApp dengan nomor 081288779794 nomor 1 sampai dengan nomor 39, sebagaimana telah tercantum dalam putusan, dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara terdakwa Ismail Marjuki.

Sebelumnya pada Kamis, 24 Oktober lalu, Nikita dalam sidang duplikat meminta agar Ia dibebaskan dari seluruh tuntutan.

Dia menilai bahwa proses hukum yang menjeratnya tidak adil sejak awal penyidikan hingga jalannya persidangan.

Sebab kata Nikita, dirinya tidak pernah berbuat seperti yang dituduhkan kepadanya. “Selama delapan bulan saya ditahan tanpa pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan,” ujar Nikita.

Tak hanya itu, ia juga membantah jika dirinya dituding melakukan pengancaman hingga pemerasan kepada siapapun. “Saya tidak pernah mengancam, memaksa, atau memeras siapapun,” tambah Nikita.*

Refleksi Akhir Tahun 2025, Gubernur SDK Tekankan Keadilan, Kinerja, dan Tawadhu