Majalla Sulbar – Menanggapi berita yang beredar di media sosial, perihal adanya dugaan kejanggalan pada saat kongres biasa PSSI Sulbar berlangsung.
Sekretaris PSSI Sulbar, Jufri mengatakan, pihaknya telah menjalankan aturan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami menjalankan aturan PSSI. Kalau masalah pemberlakuan statuta PSSI Edisi 2025 dipersoalkan kami sudah sampaikan bahwa akan berkoordinasi dengan PSSI Pusat,” tegas Jufri.
Kemudian, Kongres Biasa PSSI Provinsi 2025 menurutnya wajib melakukan pencabutan Statuta Edisi 2019 dan pengesahan pemberlakukan Statuta Edisi 2025.
Lagi pula kata dia, Statuta Edisi 2025 telah diedarkan sejak tanggal 13 Oktober 2025 kepada seluruh anggota PSSI Sulbar bersamaan dengan surat pemberitahuan Kongres Biasa PSSI Provinsi Sulawesi Barat.
“Adanya keterlambatan diedarkan, karena Peraturan Organisasinya baru selesai difinalisasi pada bulan September di Surabaya dalam Acara Workshop Member Annual Seminar,” lanjutnya.
Untuk diketahui, kongres PSSI Sulbar sebelumnya di gelar di Pasangkayu, Sabtu, 22 November 2025. Dalam kongres tersebut, terdapat beberapa poin yang dinilai janggal.
Salah satunya yang disorot adalah pasal 39 poin 7 yang berbunyi bahwa delegasi yang berhak untuk hadir pada Kongres PSSI Provinsi yaitu; Perwakilan dari masing-masing peserta Klub Liga 4 dari musim terdahulu sebelum Kongres PSSI Provinsi dilaksanakan dan masing-masing memiliki 1 hak suara.
Pimpinan sidang dalam hal ini Ketua PSSI Sulbar Agus Ambo Djiwa, memberikan kesempatan kepada seluruh peserta Kongres untuk mengusulkan nama, dan terbukti diakomodir.
Terkhusus untuk Komite Banding Pemilihan juga diberi kesempatan untuk mengusulkan, nama tapi tidak ada yang mengusulkan.* (Tj)
