
Oleh: Erwin, Central Commando JOL
Majalla Sulbar — Pada 11 Januari 2026, di Dusun Labasang, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) negara benar-benar absen. Seorang warga dikeroyok secara brutal hingga akhirnya meninggal dunia.
Tragedi ini bukan kecelakaan, bukan pula ledakan spontan. Ia adalah hasil dari pembiaran panjang dari peringatan yang diabaikan dan dari aparat penegak hukum yang memilih diam hingga nyawa melayang.
Luka lama belum sembuh, tetapi negara tak pernah benar-benar hadir. Keluhan lisan, pengaduan informal dan jeritan keresahan telah lama disuarakan.
Namun selalu berakhir di ruang hampa. Aparat mendengar tetapi tidak bertindak. Dan ketika hukum membeku, premanisme justru menemukan momentumnya.
Di titik inilah kegagalan itu menjadi telanjang. Negara menunggu korban berikutnya untuk jatuh. Dan pada 11 Januari 2026, korban itu akhirnya jatuh meninggal dunia. Satu nyawa melayang sebagai bukti paling gamblang bahwa sistem pencegahan telah runtuh.
Pertanyaan publik pun mengeras dan tak lagi bisa dihindari “berapa nyawa lagi yang harus dikorbankan agar hukum benar-benar bergerak?”
Pengeroyokan yang berujung kematian adalah kejahatan berat. Jika pelakunya masih bebas, jika wilayah yang sama tetap dibiarkan tanpa pengamanan serius. Maka tak ada istilah lain selain kekalahan aparat penegak hukum di hadapan premanisme.
Ini bukan kekalahan fisik melainkan kekalahan nyali, kekalahan kecepatan dan kekalahan komitmen dalam melindungi rakyat.
Kalimat usang “kasus ini sementara kami dalami” kembali diucapkan nyaris selalu setelah darah mengalir dan nyawa hilang. Padahal ketakutan warga untuk melapor secara resmi bukan alasan untuk pasif, melainkan alarm keras bahwa rasa aman telah runtuh dan kepercayaan terhadap hukum nyaris habis.
Kini masyarakat hidup dalam was-was. Ruang publik berubah menjadi ruang curiga. Malam hari bukan lagi waktu beristirahat melainkan waktu berjaga. Ketika hukum memilih mundur, premanisme maju selangkah lebih berani. Dan yang kalah bukan hanya korban yang kehilangan nyawanya, tetapi seluruh warga Kabupaten Polman yang hak dasarnya atas rasa aman dirampas sedikit demi sedikit.
Kasus Labasang, 11 Januari 2026, harus dicatat sebagai titik hitam sekaligus titik uji. Jika setelah kematian ini negara masih ragu bertindak, maka sejarah akan menuliskannya dengan kalimat yang keras dan memalukan: di Polewali Mandar, pada satu masa, aparat penegak hukum memilih kalah dan membiarkan premanisme menang.(*)
