Daerah
Beranda » Berita » Masih Ingat Sengketa Rumah Ukir di Polman? Kini Pemilik Rumah Jamaluddin Menuntut Keadilan

Masih Ingat Sengketa Rumah Ukir di Polman? Kini Pemilik Rumah Jamaluddin Menuntut Keadilan

Majalla Sulbar – Sengketa harta gono-gini antara H. Jamaluddin dengan keluarga mendiang istrinya, Hj Mardianah Binti Sajil, kembali mencuat ke publik.

Lewat unggahan video pernyataan, pemilik rumah ukir, Jamaluddin, menyuarakan kepedihan dan tuntutan keadilan atas eksekusi Pengadilan Agama Polewali Mandar yang membelah rumah panggung miliknya menjadi dua, pada, 11 Juni 2025 lalu.

Rumah ukir yang ditaksir bernilai miliaran rupiah itu kini tak lebih dari tumpukan kayu yang tak berharga setelah dieksekusi secara fisik menggunakan gergaji mesin (senso).

Dalam video pernyataannya yang diterima pada, Selasa, 21 April 2026, H. Jamaluddin menggambarkan eksekusi tersebut sebagai “kematian dari sebuah perjuangan”. Ia menegaskan bahwa rumah tersebut adalah saksi bisu kerja kerasnya bersama sang istri semasa hidup.

“Rumah panggung saya ini terbuat bukan sekadar dari kayu dan paku, akan tetapi ini adalah keringat dan air mata saya bersama almarhumah istri tercinta. Saya berdiri di sisa-sisa harapan keluarga saya yang harusnya menjadi tempat bernaung,” ujar Jamaluddin dengan nada getir.

Antisipasi Banjir dan Tumpukan Sampah, DLHK Polman Turunkan Alat Berat Bersihkan Aliran Sungai di Wonomulyo

Ia menyesalkan keputusan hukum yang memilih membagi rumah secara natura (pembagian fisik barang) daripada melakukan lelang. Menurutnya, tindakan membelah rumah dengan gergaji mesin adalah bentuk penghancuran nilai guna dan nilai ekonomi properti tersebut.

Jamaluddin mengaku telah berulang kali memohon kepada pihak pengadilan agar objek sengketa dilelang saja. Hal ini dimaksudkan agar hasil penjualan dapat dibagi secara adil tanpa harus merusak fisik bangunan.

“Saya sudah mengingatkan, bahkan saya sudah berteriak: ‘Jangan dipotong, kalau dipotong rumah ini rubuh, nilainya habis, kami semua rugi!’. Tapi suara saya dianggap angin lalu. Sekarang, dijual pun tidak laku, dihuni pun nyawa taruhannya karena strukturnya sudah rusak,” lanjutnya.

Kekecewaan Jamaluddin kian memuncak saat laporannya ke pihak kepolisian terkait dugaan perusakan harta benda dihentikan. Pihak kepolisian menyatakan laporan tersebut tidak mengandung unsur pidana karena merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan.

Menanggapi konflik ini, Ketua Jaringan Advokasi Anak Rakyat (Jangkar) Sulawesi Barat, M. Herry Sukmul, angkat bicara. Ia menyatakan keprihatinannya atas metode eksekusi yang dianggap merugikan secara materiil dan psikologis.

Bupati Samsul Mahmud Turun Tangan, Solusi Air untuk Petani di Balanipa Dikebut 

“Kami menolak segala bentuk tindakan pengrusakan terhadap barang milik pribadi karena itu melanggar prinsip keadilan. Pengrusakan tidak hanya merugikan materi, tapi menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan,” tegas Herry.

Jangkar Sulbar mendorong agar setiap sengketa hukum di masa depan lebih mengedepankan cara-cara dialogis. Herry juga meminta penegakan hukum yang lebih bijaksana agar tidak ada pihak yang merasa hak kepemilikannya dihilangkan secara paksa melalui metode yang destruktif.

Untuk diketahui, sengketa gono-gini ini memuncak pada Rabu, 11 Juni 2025. Saat itu, ratusan aparat kepolisian dikerahkan untuk mengawal jalannya eksekusi oleh Pengadilan Agama Polewali Mandar.

Meski sempat dilakukan mediasi dan tawar-menawar sebelum pembacaan putusan, titik temu gagal dicapai hingga tim eksekusi tetap menjalankan perintah pengadilan dengan memotong fisik rumah panggung tersebut.(*)

Layanan Informasi Publik Pemprov Sulbar Raih Predikat “Baik”