Majalla Sulbar – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mulai memperketat penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kebijakan itu dituangkan Bupati Polman Samsul Mahmud melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/29/2026 tentang Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU yang ditetapkan di Polewali pada, 9 September 2026.
Lewat kebijakan itu, seluruh pengelola SPBU di Polman diminta memastikan penyaluran BBM tepat sasaran dan tidak melayani pembelian yang menyalahi ketentuan.
Salah satu aturan yang diberlakukan yakni pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite. Yang mana, kendaraan roda dua pembelian Pertalite dibatasi maksimal Rp35 ribu per kendaraan. Sementara kendaraan roda empat atau mobil dibatasi maksimal Rp200 ribu.
Tak hanya Pertalite, pembelian BBM jenis Solar juga dibatasi berdasarkan jenis kendaraan.
Untuk kendaraan roda empat Panther dan sejenisnya, pembelian Solar maksimal Rp200 ribu per kendaraan. Sementara kendaraan seperti Hilux dan sejenisnya dibatasi maksimal Rp250 ribu.
Lalu kendaraan roda enam seperti dump truck dan sejenisnya dibatasi maksimal Rp300 ribu. Untuk kendaraan roda delapan ke atas, batas pembelian ditetapkan maksimal Rp400 ribu per kendaraan.
Khusus bus angkutan umum, pengisian BBM diperbolehkan secara penuh atau full.
SPBU Dilarang Layani Pengisian Berulang
Dalam surat edaran tersebut, pengelola SPBU juga diminta tidak melayani pengisian BBM berulang terhadap kendaraan yang sama dalam waktu yang dinilai tidak wajar.
Pengisian menggunakan jeriken atau wadah sejenis juga dilarang, kecuali pembelian tersebut dilengkapi surat rekomendasi dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan.
Selain itu, SPBU tidak diperbolehkan melayani kendaraan yang menggunakan QR Code tidak sesuai dengan nomor pelat maupun jenis kendaraan.
Larangan juga berlaku bagi kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi.
Pemkab Polman meminta pengelola SPBU tidak hanya fokus pada pembatasan, tetapi juga memastikan kendaraan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat mendapat prioritas.
Kendaraan pelayanan umum dan kendaraan darurat seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pengangkut sampah, hingga kendaraan pelayanan listrik PLN diminta untuk diprioritaskan dalam pengisian BBM, dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Samsul Mahmud menegaskan, SPBU yang kedapatan melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut dapat direkomendasikan untuk mendapatkan sanksi.
Sanksinya tidak main-main. Mulai dari penghentian distribusi BBM kepada SPBU hingga rekomendasi penutupan SPBU
Aturan ini berlaku bagi seluruh pengelola SPBU di Kabupaten Polewali Mandar.
Dengan pembatasan tersebut, Pemkab Polman berharap penyaluran BBM bisa lebih tertib dan tepat sasaran, terutama di tengah persoalan ketersediaan BBM yang sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat.(*)
