Majalla Sulbar — Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Diskopukm), Andi Eka Prasetia kembali disorot soal pembayaran honorarium Pendamping Manajemen Operasional (PMO) dan Business Assistant (BA) Program Koperasi Merah Putih Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Andi Eka Prasetia disebut ingkar janji karena sebelumnya mengklaim bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah terbit untuk menggaji para pendamping dan asisten tepat di hari Senin, 15 Desember 2025.
Namun hingga Senin pukul 22.00 WITA, sebagian PMO dan BA mengaku belum menerima pembayaran gaji sebagaimana dijanjikan.
Kepala Bidang Program Dinas Koperasi dan UKM Sulsel, Tomang, dalam keterangannya kepada awak media pada menjelaskan bahwa proses administrasi telah diselesaikan sejak akhir pekan lalu.
Pihaknya bahkan berada di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) hingga Jumat malam.
“Hari Jumat sampai jam 19.30 kami masih di KPPN. Sabtu kemarin SP2D sudah muncul dari KPPN, tapi karena Sabtu dan Minggu hari libur, maka tanggal SP2D baru tercatat hari kerja, yakni hari ini. SP2D honor bulan November dan Desember sudah terbit dan kemungkinan besar gajinya akan masuk bersamaan,” ujar Tomang saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 15 Desember (siang).
Ia juga menyampaikan, jika honor BA untuk bulan November telah masuk ke rekening penerima, sementara PMO diharapkan menerima pembayaran bersamaan dengan honor bulan Desember.
“Kalau merujuk dari SP2D, semoga bisa masuk hari ini, karena kasihan juga teman-teman PMO yang sudah sangat berharap dengan gajinya. Alhamdulillah kemungkinan besar masuk bersamaan dengan bulan Desember. Untuk BA, honor bulan November sudah masuk di rekening masing-masing,” tambahnya.
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan. Hingga Senin malam, sejumlah PMO dan BA menyatakan pencairan honor yang dijanjikan sebelumnya belum juga terealisasi.
“Sampai sekarang sudah jam 22.00 WITA, kami belum menerima gaji. Semua pernyataan dari Dinas Koperasi terasa hanya seperti obat penenang atas keresahan bersama kami,” ungkap seorang tenaga pendamping yang mengalami keterlambatan gaji.
Lebih lanjut, Ia menambahkan, sejak awal September 2025 para pendamping telah dijanjikan bahwa keterlambatan pembayaran tidak akan kembali terjadi seperti pada bulan Oktober. Namun realitas di lapangan justru sebaliknya.
“Kami dijanjikan sejak awal September bahwa gaji selanjutnya tidak akan terlambat lagi. Faktanya, November belum tuntas, sekarang kembali ditarik-tarik dengan janji baru. Ini sangat melelahkan secara mental dan ekonomi,” tegas seorang tenaga pendamping yang mengalami keterlambatan gaji.
Nada lebih keras juga disampaikan terkait pernyataan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulsel yang sebelumnya menyebut gaji akan dibayarkan pada Senin, 15 Desember 2025.
“Jika hari ini disebut sudah cair, itu tidak sesuai fakta. Sampai malam ini uang belum masuk. Pernyataan tersebut kami nilai sebagai keterangan yang menyesatkan dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan,” kata seorang tenaga pendamping yang mengalami keterlambatan gaji.
“Kami bekerja menjalankan program strategis nasional berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres). Tetapi hak kami justru seolah diabaikan. Persoalan ini bukan lagi soal teknis, melainkan kegagalan tata kelola dan kepemimpinan,” tegasnya lagi.
Kritik Pengamat Kebijakan Publik dan Ketenagakerjaan
Akademisi sekaligus pengamat kebijakan publik dan ketenagakerjaan di Makassar, Dr. Rahman Kadir, menegaskan bahwa Dinas Koperasi dan UKM Sulsel tidak dapat terus berlindung di balik alasan administratif.
“Tenaga pendamping ini menjalankan instruksi langsung Presiden. Pemerintah daerah wajib memastikan hak mereka dibayarkan tepat waktu. Jika keterlambatan terus berulang, ini menunjukkan lemahnya perencanaan dan pengendalian internal,” jelasnya.
Menurutnya, penolakan SPM oleh KPPN yang terjadi berulang kali merupakan persoalan internal dinas yang seharusnya diselesaikan tanpa mengorbankan tenaga pendamping.
“Negara tidak boleh menelantarkan pekerja lapangan yang menjadi ujung tombak kebijakan publik. Jika dibiarkan, ini berpotensi melanggar prinsip keadilan kerja dan akuntabilitas pemerintahan,” tegas Rahman.
Hingga berita ini diturunkan, PMO dan BA Program Koperasi Merah Putih di Sulawesi Selatan masih menunggu realisasi pencairan gaji mereka.***
