Majalla Sulbar – Bupati Polewali Mandar H. Samsul Mahmud menyerahkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu kepada 4.231 orang yang dinyatakan lulus.
Prosesi penyerahan dilangsungkan di halaman Kantor Bupati Polman, Kamis, 15 Januari 2025 lalu.
Berdasarkan data yang diterima, PPPK Paruh Waktu untuk tenaga Guru sebanyak 346 orang, tenaga Teknis, 2.815 orang dan tenaga Kesehatan 1.070 orang.
Dari data itu, terdapat 10 orang yang sebelumnya dinyatakan lolos PPPK Paruh Waktu belum diberikan SK.
Disebutkan bahwa alasan 10 orang itu diduga melanggar prosedur saat proses tahapan berjalan.
Merespon hal itu, Pemkab Polman akan melakukan evaluasi terkait polemik data tenaga kontrak di Kelurahan dan Kecamatan Balanipa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Polman, Nur Said Mustafa menegaskan bahwa status mereka belum sepenuhnya aman.
Ia menjelaskan bahwa saat ini status 10 orang PPPK paru waktu tersebut adalah penundaan penyerahan fisik SK. Ia juga menegaskan jika mereka juga tidak dihadirkan dalam agenda penyerahan SK besok.
Nursaid menyebut, status ini bisa berubah menjadi pembatalan permanen jika hasil pemeriksaan Inspektorat membuktikan adanya manipulasi syarat administrasi.
“Saat ini penundaan penyerahan secara resmi berdasarkan rekomendasi Inspektorat. SK memang sudah masuk di akun mereka masing-masing, tapi itu belum diserahkan secara resmi. Jika nanti pemeriksaan selesai, berita acara lengkap, dan terbukti tidak memenuhi syarat, maka statusnya bukan lagi penundaan, tapi pembatalan,” tegas Nursaid.
Lebih lanjut, menjelaskan jika tim Inspektorat tengah bekerja maraton memeriksa seluruh pihak terkait, mulai dari BKPP hingga aparatur di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan bagi tenaga honorer lain yang telah mengabdi lama namun tidak terakomodasi akibat adanya dugaan masuknya nama-nama yang masa kerjanya belum mencukupi dua tahun.
“Kita tunggu hasil objektifnya. Jika terbukti ada kesalahan atau kesengajaan dalam data yang disetorkan melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) itu, tentu akan ada konsekuensi hukum dan administratif,” tutupnya.(*)
