Branding
Beranda » Berita » Hadapi Konflik Internal Partai Perindo Polman, Rudi Tempuh Mahkamah Partai, Bekerja dan mengabdi di DPRD jadi Prioritas

Hadapi Konflik Internal Partai Perindo Polman, Rudi Tempuh Mahkamah Partai, Bekerja dan mengabdi di DPRD jadi Prioritas

Majalla Sulbar – Konflik internal Partai Perindo Kabupaten Polman yang menyeret kader sekaligus anggota DPRD Polman, Rudi, kini memasuki babak baru.

Terbaru, Rudi menempuh jalur ke Mahkamah Partai Perindo untuk menghadapi polemik yang saat ini terjadi.

Rudi bilang, langkah itu diambilnya sebagaimana yang diarahkan kuasa hukumnya di kasus tersebut. Bahkan saat ini, pihaknya telah memasukkan formulir ke beberapa instansi, termasuk ke Bupati Polman melalui Sekretaris Daerah (Sekda).

“Kami telah memasukkan surat ke KPU, Bawaslu Hingga ke DPRD. Berkas ini (formil) sebagai bukti bahwa kami tengah berproses di Mahkamah Partai,” jelas Rudi.

Saat ini, jelas Rudi, jadwal terkait proses persidangan masih dalam proses penjadwalan. Dalam waktu dekat akan segera dilakukan sidang.

Bersama Gubernur Sulbar, Ketua KONI Sulbar Kunjungi Kawasan Transmigrasi Tanjung Cina di Pasangkayu 

“Insyaallah dalam waktu dekat, kita sementara menunggu dan mengikuti mekanisme internal,” tegasnya.

Diketahui, masalah internal Partai perindo Polman yang menyeret Rudi, berawal dari pembayaran iuran partai. Disebutkan, pembayaran iuran partai tidak lancar alias mengalami penunggakan.

Macetnya pembayaran iuran partai ini kata Rudi, terjadi sejak Maret-September. Lalu, pada September hingga Desember, dirinya mulai mengangsur iuran ke DPP Perindo.

“Terkait tunggakan (iuran-red), kami sudah membuat pernyataan dan mulai mengangsur pasca terbitnya SP1 dan 2 itu,” katanya.

Kemudian memasuki Januari 2026, Ia dikagetkan dengan surat keputusan pemberhentian dari DPP Perindo tanpa adanya komunikasi.

Gubernur Sulbar Tegaskan Sawit Komoditas Strategis, Penegakan Hukum Perusahaan Diperketat

“Selama proses angsuran pembayaran dilakukan pasca adanya surat pernyataan yang kami buat, tiba-tiba terbit surat pemberhentian di bulan Januari tanpa adanya komunukasi terlebih dahulu,” terang Rudi kepada wartawan.

Kendati begitu, Rudi menegaskan jika dirinya akan menyelesaikan perkara ini sesuai dengan arahan dan mekanisme partai.

“Kami akan berupaya menyelesaikan perkara ini, saya meminta doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Polman, khususnya dapil Kecamatan Luyo, Tutar dan Campalagian, semoga dapat berjalan lancar dan kembali menjalankan tugas sebagai anggota DPRD sesuai mandat dan amanah yang diberikan,” tutup Rudi.(*)