
ilustrasi, (Pendapat.my.)
Oleh: Miftahul Jannah (Program Studi Magister Hukum Keluarga
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene)
Abstrak
Hukuman mati merupakan salah satu sanksi pidana paling kontroversial dalam sistem hukum pidana modern. Di satu sisi, hukuman mati dipandang sebagai instrumen penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan luar biasa seperti terorisme, pembunuhan berencana, dan tindak pidana narkotika. Namun di sisi lain, hukuman mati menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup yang bersifat non-derogable. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukuman mati dalam hukum pidana serta mengkaji pandangan pro dan kontra terhadap penerapannya dari perspektif hukum dan hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun hukuman mati masih diakui secara yuridis dalam hukum positif Indonesia, penerapannya memerlukan kehati-hatian yang tinggi, jaminan proses peradilan yang adil, serta evaluasi berkelanjutan agar tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Kata kunci: hukuman mati, hukum pidana, hak asasi manusia.
Abstract
The death penalty is one of the most controversial criminal sanctions in modern legal systems. On the one hand, it is considered a strict law enforcement instrument against extraordinary crimes such as terrorism, premeditated murder, and large-scale narcotics offenses. On the other hand, the death penalty is criticized for contradicting human rights principles, particularly the right to life as a non-derogable right. This article aims to analyze the position of the death penalty in criminal law and examine the pro and contra arguments
regarding its implementation from legal and human rights perspectives. This study employs normative legal research using statutory and conceptual approaches. The findings indicate that although the death penalty is still legally recognized in Indonesia, its application requires extreme caution, fair trial guarantees, and continuous evaluation to ensure compliance with human rights principles.
Keywords: death penalty, criminal law, human rights.
PENDAHULUAN
Hukuman mati merupakan sanksi pidana paling berat dalam sistem hukum pidana karena berimplikasi langsung pada penghilangan hak hidup seseorang berdasarkan putusan pengadilan. Penerapan hukuman mati hingga kini masih menjadi perdebatan yang kompleks dan multidimensional, melibatkan aspek yuridis, filosofis, sosiologis, dan moral.
Di Indonesia, hukuman mati masih dipertahankan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta berbagai undang-undang khusus. Namun, dalam perkembangan hukum modern yang semakin menekankan perlindungan hak asasi manusia, keberadaan hukuman mati terus dipersoalkan, khususnya karena hak untuk hidup merupakan hak fundamental yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Oleh karena itu, kajian mengenai hukuman mati menjadi penting untuk memahami relevansinya dalam sistem hukum pidana serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum, serta pendapat para ahli yang relevan dengan isu hukuman mati dan hak asasi manusia. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menarik kesimpulan berdasarkan argumentasi hukum yang logis dan sistematis.
PEMBAHASAN
Hukuman Mati dalam Hukum Pidana
Dalam hukum pidana, hukuman mati dipandang sebagai pidana pokok yang bersifat luar biasa dan ditempatkan sebagai ultimum remedium. Tujuan penerapannya antara lain sebagai bentuk pembalasan atas kejahatan berat, pencegahan kejahatan, serta perlindungan masyarakat. Meskipun demikian, sifat hukuman mati yang tidak dapat diperbaiki menuntut penerapannya dilakukan secara sangat selektif dan hati-hati.
Hukuman Mati dan Hak Asasi Manusia
Hak untuk hidup merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling fundamental dan bersifat non-derogable. Dalam perspektif HAM, hukuman mati dipandang sebagai tindakan negara yang berpotensi melanggar hak hidup dan martabat manusia. Oleh karena itu, banyak negara mulai menghapus hukuman mati atau membatasinya secara ketat sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan HAM.
Pro dan Kontra Penerapan Hukuman Mati
Pandangan yang mendukung hukuman mati berargumentasi bahwa sanksi tersebut diperlukan untuk menanggulangi kejahatan luar biasa dan memberikan efek jera. Sebaliknya, pandangan yang menentang hukuman mati menekankan risiko kesalahan peradilan, ketidakefektifan sebagai alat pencegah kejahatan, serta ketidaksesuaian dengan paradigma pemidanaan modern yang berorientasi pada kemanusiaan. Perdebatan ini menunjukkan perlunya pendekatan yang seimbang antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
KESIMPULAN
Hukuman mati merupakan sanksi pidana yang masih menimbulkan perdebatan serius dalam sistem hukum pidana modern. Secara yuridis, hukuman mati masih diakui dalam hukum positif Indonesia, terutama untuk kejahatan luar biasa. Namun, dari perspektif hak asasi manusia, hukuman mati berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan hak hidup. Oleh karena itu, penerapan hukuman mati harus dilakukan secara sangat terbatas, dengan jaminan proses peradilan yang adil serta evaluasi berkelanjutan agar sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2019, hlm. 124.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung:
Alumni, 2018, hlm. 98–100.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, Jakarta: Konstitusi Press,
2017, hlm. 210.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung:
Alumni, 2018, hlm. 112.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 2018, hlm. 145.
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
