Majalla Sulbar – Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022-2024, Rabu, 2 Oktober 2025.
Bahwa penyelidikan yang dilakukan, ditemukan peristiwa pidana sehingga ditingkatkan ke penyidikan.
Penyidik menemukan 2 Alat bukti dan Hasil Gelar Perkara oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu Nomor: 700/191/ITDA/PDTT/IX/2025 ditemukan Nilai Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp. 239.615.691.
Ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara yang dilakukan secara bersama-sama dalam pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022-2024.
Adapun 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara ini, antara lain :
Inisial AN Selaku Kepala Desa Lampuara, Inisial AR Selaku Sekretaris Desa Lampuara dan Inisial R Selaku Bendahara Desa Lampuara.
Adapun modus operandi ketiga tersangka tersebut yakni telah bekerja sama memanipulasi Laporan pertanggungjawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2022-2024.
Ditemukan terdapat perbedaan antara Laporan pertanggungjawaban dengan fakta penggunaan anggarannya sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1).* (Tj)