Daerah
Beranda » Berita » PAW Wagub Sulbar, Suhardi Duka Tegaskan Tujuh Parpol Harus Sepakat Dua Nama

PAW Wagub Sulbar, Suhardi Duka Tegaskan Tujuh Parpol Harus Sepakat Dua Nama

Majalla Sulbar — Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka menegaskan proses pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulbar pengganti almarhum Salim S. Mengga belum dapat dilanjutkan sebelum tujuh partai politik pengusung pasangan SDK-JSM menyepakati dua nama calon.

Hal itu disampaikan Suhardi Duka dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Senin, 14 September 2026.

Suhardi Duka mengatakan, dirinya telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), untuk memastikan mekanisme dan landasan hukum pengisian jabatan wakil gubernur antarwaktu akibat meninggal dunia.

Konsultasi tersebut dilakukan menyusul berkembangnya berbagai wacana mengenai proses pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulbar di ruang publik.

“Di area publik wacananya pemilihan wakil gubernur ini semakin liar. Oleh karena itu saya langsung ke Mendagri beberapa hari yang lalu untuk berkonsultasi bagaimana sesungguhnya mekanisme dan landasan hukum dari proses pemilihan wakil gubernur pengganti antarwaktu akibat wafatnya Pak Wakil Gubernur,” kata Suhardi Duka.

Kabut Asap Selimuti Sulbar, Sekolah Terdampak Bisa Terapkan Belajar dari Rumah

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya Pasal 176.

Dalam ketentuan tersebut, kata Suhardi Duka, apabila wakil gubernur berhenti karena meninggal dunia atau mengundurkan diri, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengajukan dua nama calon wakil gubernur kepada DPRD melalui gubernur untuk dipilih dalam rapat paripurna.

Berdasarkan konsultasi dengan Dirjen Otda, tujuh partai politik pengusung pasangan SDK-JSM pada Pilgub Sulbar 2024 harus mencapai kesepakatan terhadap dua nama calon yang akan diajukan.

Tujuh partai tersebut yakni Partai Demokrat, NasDem, PKS, PSI, Gelora, Partai Buruh, dan Partai Ummat.

“Jadi tujuh-tujuhnya harus sepakat bulat baru bisa mengusulkan kepada gubernur dan akan gubernur tindak lanjuti ke DPRD untuk dilakukan proses pemilihan dalam rapat paripurna,” ujarnya.

Hari Kedua Penanganan Karhutla di Tommo, TRC BPBD Sulbar dan Tim Gabungan Terus Lakukan Pengendalian 

Karena itu, Suhardi Duka menegaskan kesepakatan enam partai saja belum cukup untuk melanjutkan proses PAW Wakil Gubernur Sulbar.

“Bagi enam partai politik itu bisa saja sah, tapi kalau sudah sampai di sini saya akan kembalikan. Menjadi tidak sah, harus tetap tujuh,” tegasnya.

Satu atau Tiga Nama Dikembalikan

Suhardi Duka juga mengungkapkan, sudah ada partai politik yang mengusulkan satu nama kepadanya. Namun, usulan tersebut dikembalikan karena tidak sesuai ketentuan.

“Salah satu partai politik yang sudah mengusulkan kepada gubernur satu nama, itu saya kembalikan karena tidak boleh satu nama saja yang diusulkan,” katanya.

Begitu pula apabila terdapat usulan tiga nama. Menurutnya, jumlah calon yang harus diajukan tetap dua orang.

Menuju Muswil DDI Sulbar, Tegaskan Pengabdian Umat dan Organisasi di Era Baru

“Kalau tiga nama yang diusulkan juga akan saya kembalikan. Karena dalam undang-undang hanya dua nama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, masing-masing partai tidak harus mengusulkan dua nama. Partai politik dapat memiliki pilihan berbeda, sepanjang seluruh proses politik menghasilkan dua nama yang disepakati bersama.

“Partai A, Partai B mengusulkan si A. Partai C, Partai D mengusulkan si B. Kalau ada satu partai mengusulkan si C, saya kembalikan karena itu tiga nama. Jadi harus tetap dua nama,” jelasnya.

Menurut Suhardi Duka, skema paling sederhana adalah satu partai mengusulkan dua nama sekaligus. Namun, perbedaan pilihan antarpimpinan partai tetap dapat diselesaikan melalui komunikasi politik selama pada akhirnya hanya terdapat dua nama.

Ingin Segera Terisi

Suhardi Duka mengaku ingin jabatan Wakil Gubernur Sulbar segera terisi. Ia menilai keberadaan wakil gubernur diperlukan untuk membantu menjalankan pemerintahan.

“Sesungguhnya saya ingin mengisi jabatan Wakil Gubernur ini, karena saya merasa kalau saya sendiri terlalu berat memimpin enam kabupaten. Kita ingin mengisi segera,” katanya.

Ia memastikan proses di tingkat Pemerintah Provinsi Sulbar tidak akan memakan waktu lama setelah tujuh partai mencapai kesepakatan dan menyerahkan dua nama sesuai ketentuan.

“Paling satu hari, dua hari, saya langsung kirim ke DPRD,” ujarnya.

Sebaliknya, selama tujuh partai belum mencapai kesepakatan, ia tidak akan meneruskan proses tersebut ke DPRD.

Suhardi Duka berharap kebuntuan politik di tingkat partai dapat diselesaikan melalui komunikasi dan lobi antarpimpinan partai.

“Biasanya pimpinan-pimpinan partai politik itu selalu punya jalan keluar daripada mandek, deadlock. Biasanya selalu mereka punya jalan keluar,” katanya.

Ia juga mengungkapkan telah ada tiga rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik. Namun, rekomendasi tersebut masih perlu disikapi melalui komunikasi politik agar tidak menghasilkan lebih dari dua nama.

“Bagaimana caranya supaya bisa salah satunya, apakah dia mundur atau apa, akhirnya, ataukah memang dilakukan lobi dan lain sebagainya. Akhirnya membuat kesepakatan yang baik,” ujarnya.

Batas Waktu 30 Hari Berlaku di DPRD

Mengenai batas waktu, Suhardi Duka mengatakan tidak ada tenggat waktu yang mengikat gabungan partai politik untuk mencapai kesepakatan.

Menurutnya, batas waktu 30 hari baru berlaku setelah proses pengusulan dua nama masuk ke DPRD.

“Yang punya tenggat waktu itu adalah DPRD. Kalau sudah masuk DPRD paling lama 30 hari harus sudah ada keputusan di sana,” jelasnya.

Sementara di tingkat gubernur, prosesnya diperkirakan hanya membutuhkan waktu satu hingga dua hari setelah dua nama diterima dan dinyatakan sesuai regulasi.

“Setelah saya lihat, saya kasih Biro Hukum saya mencocokkan dengan regulasi. Sudah cocok, sudah, saya kirim pada itu juga ke DPRD,” katanya.

Jika kebuntuan politik masih terjadi, Suhardi Duka mengaku akan kembali berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk menentukan langkah selanjutnya.

Ia tetap optimistis tujuh partai pengusung dapat menemukan jalan keluar.

“Saya yakinlah bahwa tujuh partai politik ini mungkin bisa menemukan jalan keluar yang baik,” ujarnya.

Sarankan Dua Kandidat dari Polman

Selain meminta tujuh partai mencapai kesepakatan, Suhardi Duka juga menyampaikan pertimbangan mengenai asal wilayah calon Wakil Gubernur Sulbar.

Ia menyarankan agar dua nama yang nantinya disepakati berasal dari Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Menurutnya, pertimbangan tersebut berkaitan dengan geopolitik Sulbar serta etika dalam menjaga keseimbangan keterwakilan wilayah.

“Yang kedua, tetap pada saran pertimbangan saya, supaya yang diajukan ke saya itu dua nama sebaiknya berasal dari Polman. Karena kita menghitung juga geopolitik,” katanya.

Suhardi Duka menginginkan kedua kandidat berasal dari Polman sehingga siapa pun yang nantinya dipilih DPRD tetap berasal dari wilayah tersebut.

“Sebaiknya dua-dua dari Polman. Dengan demikian, siapapun yang terpilih di DPRD tetap dari Polman,” ujarnya.

Ia menegaskan, pertimbangan tersebut bukan bagian dari mekanisme hukum pemilihan, melainkan sebatas etika dan pertimbangan geopolitik.

“Kalau satu dari Mamuju, satu dari Polman, jangan sampai yang terpilih Mamuju. Itu kan tidak mencerminkan geopolitik yang baik. Walaupun sesungguhnya politik itu tidak seperti itu, tapi etika (politik) yang kita bangun,” pungkasnya.***