Majalla Sulbar – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Projotamansari mulai sidang perdana di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta, dengan 40 perkara sekaligus, Rabu, 8 Oktober 2025.
Puluhan gugatan itu berasal dari berbagai perusahaan, 32 perkara dari buruh PT Ide Studio Indonesia, 6 perkara dari Hotel Seturan (PT Cahaya Pranawidya Permai), satu dari PT Tunas Jaya Mekar Armada (Honda Tugu), dan satu lagi dari serikat pekerja PT Tarumartani.
PHI Yogyakarta dipaksa menurunkan tiga majelis hakim menghadapi banjir gugatan dari penggugat. Sidang ini pukul 10.40 WIB. Persidangan bergilir, dimulai dari pembacaan gugatan kuasa hukum penggugat hingga ditutup pada 13.30 WIB.
Direktur PBH Projotamansari, Sigit Fajar Rohman, sebagai salah satu Kuasa Hukum penggugat menyampaikan bahwa, 40 perkara yang diajukan oleh PBH Projotamansari ini merupakan upaya serius dalam membangun iklim Ketenagakerjaan yang baik di DIY.
“Banyak buruh kehilangan haknya karena perusahaan abai. Gugatan massal ini bentuk keseriusan kami memperjuangkan hak buruh sekaligus mendorong iklim kerja yang sehat di Yogyakarta,” kata Sigit.
Senada dengan itu, Noval Satriawan, Koordinator Tim 40 Gugatan PHI menjelaskan seluruh gugatan itu sudah melewati proses cukup panjang.
Dimulai dari perundingan bipartit di internal perusahaan, mediasi di dinas tenaga kerja masing-masing kabupaten/kota, hingga laporan ke Bidang Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi.
“Kalau akhirnya sampai ke PHI, artinya ada yang tidak beres. Patut dipertanyakan sejauh mana fungsi pengawas ketenagakerjaan bekerja, dan seberapa serius mediator dalam menyelesaikan perselisihan,” tegas Noval.
Sidang perdana itu juga dipadati ratusan buruh yang hadir memberi dukungan moral.
Kehadiran mereka menunjukkan bahwa langkah hukum ditempuhnya demi memperjuangkan hak dan mendapat keadilan.
Lebih lanjut, PBH Projotamansari memastikan seluruh perkara akan dikawal hingga tuntas.
“Ini bukan sekadar sidang massal, melainkan buruh DIY tak akan diam ketika haknya diinjak,” tutup Sigit.* (Tj)