Daerah
Beranda » Berita » Pemprov Sulbar Luncurkan Insentif PKB 2025, Warga Diimbau Manfaatkan Keringanan Hingga Akhir Tahun

Pemprov Sulbar Luncurkan Insentif PKB 2025, Warga Diimbau Manfaatkan Keringanan Hingga Akhir Tahun

 


Majalla Sulbar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi meluncurkan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 yang berlaku mulai 20 November hingga 31 Desember 2025.

Program ini disiapkan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah.

Program insentif tersebut menawarkan sejumlah fasilitas, di antaranya bebas denda PKB dan seluruh denda tunggakan, diskon 50 persen untuk tunggakan pokok PKB, bebas BBNKB II dan seterusnya, serta bebas denda SWDKLLJ tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

Pemprov Sulbar juga memberikan keringanan 13,95 persen BBNKB I untuk pembelian kendaraan baru.

Lampu Jalan dan kawasan Sport Center Kembali Aktif, Warga Polman Sambut Gembira

Tahun ini, Pemprov Sulbar menghadirkan kebijakan baru berupa diskon 50 persen untuk tunggakan pokok PKB, yang belum pernah diberikan pada tahun-tahun sebelumnya.

Langkah tersebut disebut sebagai terobosan untuk meringankan beban masyarakat yang masih memiliki kewajiban menumpuk.

Pemprov Sulbar mengingatkan bahwa fasilitas keringanan ini belum tentu tersedia pada tahun mendatang. Karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.

Kepala BPKPD Sulbar, Muhammad Ali Chandra, meminta masyarakat segera mengurus kewajiban pajaknya di kantor Samsat masing-masing.

“Program ini tidak hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

Pemprov Sulbar dan BPH Migas Teken PKS Pengawasan BBM Subsidi, Fokus Cegah Penyimpangan

Program ini juga dikaitkan dengan upaya memperkuat tata kelola pendapatan daerah serta kampanye penggunaan plat nomor daerah melalui slogan “Bangga Pakai DC”. Pemprov Sulbar menegaskan seluruh fasilitas keringanan hanya berlaku hingga 31 Desember 2025.*(RJ)

×
×