Majalla Sulbar – Workshop Kurikulum Outcome Based Education (OBE) digelar sebagai upaya konkret Universitas Islam DDI Agh Abdurrahman Ambo Dalle (UI DDI AD) kerjasama IAIN Parepare memperkuat implementasi kurikulum dan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) berbasis capaian lulusan di lingkungan perguruan tinggi Islam di Aula UI DDI AD, 14 Desember 2025.
Kegiatan Workshop ini menegaskan komitmen kampus untuk menyelaraskan mutu lulusan dengan regulasi nasional dan tuntutan akreditasi yang berorientasi pada hasil belajar terukur.
Jalannya Workshop bertajuk “Workshop Kurikulum OBE (Outcome-Based Education)” tema Integrasi tridarma dan pemanfaatan AI Akademik dalam penyusunan kurikulum dan RPS berbasis OBE ini diselenggarakan di lingkungan Universitas Islam DDI dan diikuti para dosen dari berbagai program studi, dengan fokus pada penyusunan dan peninjauan Kurikulum serta RPS berbasis OBE.
Melalui kegiatan ini, peserta didorong mengintegrasikan tridarma perguruan tinggi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat ke dalam desain kurikulum dan perangkat pembelajaran yang lebih relevan dan terukur. Sambutan ketua Panitia, Basri Mahmud menegaskan bahwa workshop ini dirancang untuk membekali para dosen dengan kompetensi praktis dalam merancang dan menyusun kurikulum serta RPS berbasis OBE, mulai dari perumusan CPL, CPMK, hingga penilaian yang selaras dengan luaran pembelajaran.
Ia berharap setelah workshop, setiap dosen mampu mengimplementasikan RPS OBE secara konsisten di kelas, sehingga proses belajar mengajar benar‑benar mengarah pada penguasaan kompetensi yang dibutuhkan dunia kerja dan masyarakat kemudian Pemateri yang sudah kompeten Muhammad Haramain (Ketua LPPM IAIN Parepare)
Rektor UI DDI, Prof. Dr. H. Anwar Sewang, dalam sambutannya menekankan bahwa penyelenggaraan workshop ini merupakan bagian dari kewajiban perguruan tinggi mengikuti regulasi nasional tentang Outcome-Based Education di Indonesia.
Ia merujuk pada UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, serta ketentuan akreditasi seperti Permendikbudristek No. 5 Tahun 2020, yang semuanya menempatkan capaian pembelajaran lulusan (CPL) sebagai tolak ukur utama mutu program studi dan perguruan tinggi.
Penekanan pada CPL, akreditasi, dan OBE, Prof. Anwar Sewang menjelaskan bahwa regulasi mutakhir menuntut perguruan tinggi merancang sistem pembelajaran berbasis capaian, di mana setiap kurikulum, mata kuliah, dan RPS harus jelas menunjukkan hubungan dengan CPL yang terukur dan terstandar menurut KKNI dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Pendekatan ini sekaligus menjadi basis penjaminan mutu internal dan eksternal, termasuk proses akreditasi yang kini lebih menilai konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, dan bukti capaian lulusan.
Peran SISTER dan tuntutan profesionalisme dosenDalam kegiatan tersebut juga disorot bahwa akun SISTER dosen kini berorientasi pada rekam jejak kepangkatan, kinerja tridarma, serta kelayakan untuk diusulkan sebagai peserta sertifikasi dosen (serdos).
Dosen yang kompeten dan aktif mengembangkan pembelajaran berbasis OBE termasuk penggunaan RPS OBE, penelitian yang mendukung peningkatan kualitas pembelajaran, dan pengabdian yang relevan akan lebih mudah teridentifikasi dan diakui dalam sistem, sehingga mendorong budaya profesionalisme dan akuntabilitas di lingkungan perguruan tinggi.*
