Inspirasi
Beranda » Berita » SOSIOTEOLOGI HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI

SOSIOTEOLOGI HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI

istri-memanggil,gambar ilustrasi, sumber, Bincang Syariah

Abdul Jaelani
Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam, STAIN Majene
abdulpola7@gmail.com

Abstrak

Artikel ini membahas konsep hak dan kewajiban suami istri dalam Islam dengan pendekatan sosioteologis, yaitu integrasi antara nilai-nilai teologis (wahyu) dan realitas sosial. Pernikahan dalam Islam tidak hanya dipahami sebagai ikatan legal-formal, tetapi juga sebagai perjanjian spiritual yang mengandung tanggung jawab moral dan sosial. Dalam konteks masyarakat modern, relasi suami istri menghadapi berbagai tantangan, seperti ketimpangan peran, subordinasi gender, serta perubahan struktur sosial keluarga. Oleh karena itu, kajian ini bertujuan untuk menganalisis hak dan kewajiban suami istri secara normatif-teologis serta relevansinya dengan kearifan lokal, khususnya adat Mandar. Hasil kajian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip Islam tentang keadilan, kemitraan, dan tanggung jawab bersama sejalan dengan nilai-nilai lokal seperti sirondo-rondoi, sianuang pa’mai, dan siwalli parri, yang menekankan kebersamaan dan gotong royong dalam rumah tangga.

Kata kunci: sosioteologi, hak dan kewajiban, suami istri, hukum keluarga Islam, adat Mandar.

Abstract

HUKUMAN MATI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HAK ASASI MANUSIA

This article examines the rights and obligations of husband and wife in Islam using a socio-theological approach, integrating theological values (revelation) with social

realities. Marriage in Islam is not merely a legal-formal bond but also a spiritual covenant that entails moral and social responsibilities. In modern society, marital relations face challenges such as role imbalance, gender subordination, and changing family structures. This study aims to analyze the rights and obligations of spouses from a normative-theological perspective and their relevance to local wisdom, particularly Mandar customary values. The findings indicate that Islamic principles of justice, partnership, and shared responsibility align with local concepts such as sirondo-rondoi, sianuang pa’mai, and siwalli parri, which emphasize cooperation and mutual support within the family.

Keywords: socio-theology, rights and obligations, husband and wife, Islamic family law, Mandar custom.

PENDAHULUAN

Pernikahan merupakan institusi sosial dan religius yang memiliki peran fundamental dalam kehidupan manusia. Dalam Islam, pernikahan tidak hanya dipahami sebagai hubungan biologis dan emosional, tetapi juga sebagai ikatan spiritual yang mengandung tanggung jawab teologis dan sosial. Konsep hak dan kewajiban suami istri menjadi fondasi penting dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

PRINSIP DAN KARAKTERISTIK HUKUM KELUARGA ISLAM

Dalam realitas sosial kontemporer, dinamika keluarga mengalami perubahan signifikan. Perempuan semakin aktif di ruang publik, relasi kekuasaan dalam rumah tangga mengalami pergeseran, dan tuntutan kesetaraan semakin menguat. Kondisi ini menuntut reinterpretasi ajaran Islam yang tidak hanya normatif, tetapi juga kontekstual. Pendekatan sosioteologi menjadi relevan karena mampu menjembatani nilai-nilai wahyu dengan realitas sosial yang berkembang.

Selain itu, kearifan lokal memiliki kontribusi penting dalam membentuk praktik kehidupan keluarga. Dalam masyarakat Mandar, misalnya, terdapat nilai-nilai budaya yang menekankan kerja sama, kasih sayang, dan tanggung jawab bersama antara suami dan istri. Oleh karena itu, artikel ini mengkaji hak dan kewajiban suami istri dalam perspektif sosioteologi Islam serta relevansinya dengan adat Mandar.

METODE PENELITIAN

Penelitian ini merupakan kajian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Data diperoleh dari sumber primer berupa Al-Qur’an dan hadis, serta sumber sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan literatur terkait hukum keluarga Islam, sosioteologi, dan adat Mandar. Data dianalisis secara tematik dengan menekankan integrasi antara perspektif teologis dan sosial.

PEMBAHASAN

Santoso: Mengubah Karier dari Karyawan Menjadi Petani yang Sukses

Sosioteologi sebagai Kerangka Analisis

Sosioteologi merupakan pendekatan integratif yang memadukan dimensi normatif-teologis dengan dimensi historis-sosiologis. Amin Abdullah menegaskan bahwa pemahaman agama yang utuh harus memperhatikan wahyu sekaligus realitas sosial. Dalam konteks keluarga, sosioteologi melihat hubungan suami istri sebagai relasi ibadah sekaligus relasi sosial yang menuntut keadilan dan keseimbangan.

Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Islam

Islam menetapkan hak dan kewajiban suami istri secara proporsional. Suami berkewajiban memberikan nafkah, perlindungan, dan bimbingan, sebagaimana ditegaskan dalam QS. al-Baqarah: 233 dan QS. an-Nisa: 34. Namun, kepemimpinan

suami tidak dimaknai sebagai dominasi, melainkan tanggung jawab moral dan sosial.

Di sisi lain, istri memiliki kewajiban menjaga amanah rumah tangga dan membangun kemitraan dengan suami. Istri juga memiliki hak atas nafkah, perlakuan yang adil, dan kasih sayang. Prinsip dasar relasi ini adalah keadilan dan saling melengkapi, bukan hierarki yang menindas.

Perspektif Sosial dan Kearifan Lokal Mandar

Dalam budaya Mandar, hubungan suami istri dipahami melalui nilai-nilai lokal seperti sirondo-rondoi (kerja sama), sianuang pa’mai (saling mengasihi dan berbagi suka duka), dan siwalli parri (saling menopang beban). Nilai-nilai ini menegaskan bahwa rumah tangga dibangun atas dasar kebersamaan dan tanggung jawab bersama.

Jika dianalisis secara sosioteologis, nilai-nilai adat Mandar tersebut sejalan dengan ajaran Islam tentang kemitraan suami istri (zauj). Dengan demikian, kearifan lokal dapat menjadi media kontekstualisasi ajaran Islam dalam kehidupan keluarga.

KESIMPULAN

Pendekatan sosioteologi menunjukkan bahwa hak dan kewajiban suami istri dalam Islam harus dipahami secara seimbang antara dimensi teologis dan sosial. Islam menekankan keadilan, kemitraan, dan tanggung jawab bersama dalam rumah tangga. Nilai-nilai adat Mandar seperti sirondo-rondoi, sianuang pa’mai, dan siwalli parri memperkuat prinsip-prinsip tersebut dan relevan untuk membangun keluarga yang harmonis.

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Amin. Studi Agama: Normativitas atau Historisitas? Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Abdurrahman, Aisyah (Bint al-Syathi’). Adab al-Mar’ah fi al-Islam. Beirut: Dar al-Fikr, 1995.

Madjid, Nurcholish. Islam, Doktrin dan Peradaban. Jakarta: Paramadina, 2000.

Shihab, M. Quraish. Wawasan Al-Qur’an. Bandung: Mizan, 2002.
Al-Qur’an al-Karim dan Hadis Shahih.