Inspirasi
Beranda » Berita » PRINSIP DAN KARAKTERISTIK HUKUM KELUARGA ISLAM

PRINSIP DAN KARAKTERISTIK HUKUM KELUARGA ISLAM

gambar ilustrasi, sumber, Gramedia

Abdi Fitrah Hidayat

Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam, STAINMajene
abdhyabdhyf@gmail.com

Abstrak

Hukum Keluarga Islam merupakan bagian fundamental dari sistem hukum Islam yang mengatur aspek paling mendasar dalam kehidupan manusia, yaitu pembentukan, pemeliharaan, dan keberlangsungan keluarga. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis prinsip-prinsip dan karakteristik Hukum Keluarga Islam serta implementasinya dalam konteks hukum keluarga di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kajian kepustakaan dengan pendekatan normatif dan konseptual, menelaah sumber-sumber primer berupa Al-Qur’an dan hadis serta sumber sekunder berupa literatur hukum Islam dan peraturan perundang-undangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Hukum Keluarga Islam dibangun di atas prinsip kemaslahatan, keadilan, dan kemudahan, serta memiliki karakteristik fleksibel, humanis, dan adaptif terhadap dinamika sosial. Dalam konteks Indonesia, prinsip dan karakteristik tersebut diakomodasi melalui Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam sebagai upaya kontekstualisasi syariat dengan kebutuhan masyarakat modern.

Kata kunci: hukum keluarga Islam, prinsip hukum Islam, karakteristik hukum Islam, maqāid al-syarī‘ah.

Gubernur Sulbar Tegaskan Sawit Komoditas Strategis, Penegakan Hukum Perusahaan Diperketat

Abstract

Islamic Family Law constitutes a fundamental component of the Islamic legal system,

regulating essential aspects of human life, particularly the formation, maintenance, and continuity of the family. This article aims to analyze the principles and characteristics of Islamic Family Law and their implementation within the Indonesian legal context. This study employs a library research method with normative and conceptual approaches, examining primary sources such as the Qur’an and Hadith, as well as secondary sources including Islamic legal literature and statutory regulations. The findings indicate that Islamic Family Law is grounded in principles of public interest (malaah), justice, and legal facilitation, and is characterized by flexibility, humanism, and adaptability to social dynamics. In Indonesia, these principles and characteristics are institutionalized through the Marriage Law and the Compilation of Islamic Law as a form of contextualizing Islamic norms within modern legal frameworks.

Keywords: Islamic family law, principles of Islamic law, legal characteristics, maqāid al-sharī‘ah.

PENDAHULUAN

HUKUMAN MATI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HAK ASASI MANUSIA

Hukum Keluarga Islam menempati posisi strategis dalam sistem hukum Islam karena mengatur dimensi kehidupan manusia yang paling mendasar, yaitu keluarga. Dalam perspektif Islam, keluarga tidak hanya berfungsi sebagai institusi sosial, tetapi juga sebagai institusi spiritual yang bertujuan mewujudkan kehidupan yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Oleh karena itu, hukum keluarga menjadi instrumen penting dalam menjaga tatanan moral dan sosial umat Islam.

Seiring perkembangan zaman, hukum keluarga Islam menghadapi berbagai tantangan akibat perubahan sosial, budaya, dan hukum. Kodifikasi hukum, seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia, merupakan bentuk respons terhadap kebutuhan kontekstualisasi syariat. Dalam kerangka ini, penting untuk memahami prinsip dan

karakteristik hukum keluarga Islam agar penerapannya tetap relevan, adil, dan berorientasi pada kemaslahatan.

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif-yuridis dan konseptual. Data diperoleh dari sumber primer berupa Al-Qur’an dan hadis, serta sumber sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan dokumen resmi terkait hukum keluarga Islam di Indonesia. Data dianalisis secara deskriptif-analitis dengan menekankan pendekatan maqāid al-syarī‘ah.

SOSIOTEOLOGI HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI

PEMBAHASAN

Prinsip-Prinsip Hukum Keluarga Islam

Prinsip utama dalam hukum keluarga Islam adalah pemeliharaan kemaslahatan (if al-malaah) yang bertujuan menjaga lima kebutuhan pokok manusia, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Prinsip ini menjadi dasar dalam pengaturan perkawinan, perceraian, nafkah, dan waris.

Selain itu, prinsip peniadaan kesulitan (raf‘ alaraj) menegaskan bahwa hukum Islam tidak dimaksudkan untuk memberatkan manusia. Dalam konteks keluarga, prinsip ini tercermin dalam kebolehan talak sebagai jalan terakhir, keberadaan wali hakim, serta pengaturan nafkah yang proporsional.

Prinsip keadilan (’adālah) juga menjadi landasan fundamental. Keadilan dalam keluarga

berarti keseimbangan antara hak dan kewajiban, baik antara suami dan istri maupun antaranggota keluarga. Prinsip ini menegaskan bahwa relasi keluarga dalam Islam tidak bersifat dominatif, melainkan berbasis tanggung jawab moral dan sosial.

Karakteristik Hukum Keluarga Islam

Hukum keluarga Islam memiliki karakteristik menyederhanakan beban hukum (taqlīl al-taklīf), yang tercermin dalam kesederhanaan mahar, prosedur pernikahan, dan mekanisme penyelesaian konflik keluarga. Karakteristik ini menunjukkan wajah hukum Islam yang humanis dan realistis.

Selain itu, hukum keluarga Islam bersifat bertahap (tadarruj), yaitu diterapkan sesuai dengan kesiapan masyarakat. Prinsip ini tampak dalam pengaturan poligami, waris, dan perceraian yang tidak diberlakukan secara kaku, melainkan memperhatikan konteks sosial dan kemaslahatan.

Implementasi di Indonesia

Di Indonesia, prinsip dan karakteristik hukum keluarga Islam diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Regulasi ini menegaskan tujuan perkawinan, prinsip keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak suami, istri, dan anak. Peradilan Agama berperan penting dalam memastikan penerapan prinsip-prinsip tersebut secara adil dan kontekstual.

KESIMPULAN

Hukum Keluarga Islam merupakan sistem hukum yang berlandaskan nilai ilahiah dan berorientasi pada kemaslahatan manusia. Prinsip-prinsip seperti kemaslahatan, keadilan, dan kemudahan, serta karakteristik fleksibilitas dan bertahap, menjadikan hukum

keluarga Islam relevan dengan dinamika sosial. Dalam konteks Indonesia, prinsip dan karakteristik tersebut telah dikontekstualisasikan melalui peraturan perundang-undangan guna menjawab kebutuhan masyarakat modern.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an al-Karim.

Basyir, Ahmad Azhar. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press, 2000.
Departemen Agama RI. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta, 1991.

Anwar, S. Maqāid al-Syarī‘ah dalam Reformasi Hukum Keluarga Islam. Jakarta: Kencana, 2018.

Zuhdi, M. Hukum Keluarga Islam dan Dinamika Sosial di Indonesia. Bandung: Alfabeta, 2020.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.