Daerah
Beranda » Berita » Soal Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, Sekda Polman: Pertengahan Januari 2026

Soal Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, Sekda Polman: Pertengahan Januari 2026

Majalla Sulbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Nur Said Mustafa menegaskan penyerahan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu segera dilakukan.

Nur Said mengatakan, Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ribuan PPPK Paruh Waktu dipastikan telah rampung.

Dia mengonfirmasi bahwa dari total 4.247 usulan awal, sebanyak 4.233 orang telah mengantongi Pertek. Sementara, 14 orang lainnya dinyatakan gugur dalam proses administrasi final karena berbagai alasan teknis.

“Pertek untuk 4.233 orang sudah keluar semua. Memang sempat ada kendala karena proses di BKN dilakukan se-Indonesia, dan dua hari lalu baru masuk enam Pertek terakhir yang sempat tertunda,” ujar Sekda Polman, Muh Nursaid saat dikonfirmasi, Rabu (31/12/2025).

Menurutnya lagi, ada selisih 14 orang dari usulan awal yang tidak dapat dilanjutkan prosesnya Dalam perjalannya, 3 orang meninggal dunia dan 11 orang mengundurkan diri.

Bupati Polman Serahkan SK Pengangkatan 1.423 PPPK Paruh Waktu

Sementara itu, ada pula delapan orang tercatat telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) yakni 58 tahun.

“Khusus untuk delapan orang yang memasuki usia pensiun, mereka tetap akan menerima SK pengangkatan, namun secara bersamaan akan diproses SK pemberhentiannya karena konsekuensi aturan batas usia,” ungkapnya.

Mengenai keresahan tenaga honorer terkait tenggat waktu 30 Desember 2025 yang ditetapkan BKN, Nursaid meminta para pegawai untuk tetap tenang.

“SK sedang dalam proses pengerjaan. Saya sudah koordinasi dengan Kepala BKPP, insyaallah dalam satu hingga dua minggu ini selesai. Persiapan pelantikan atau penyerahan SK secara massal kemungkinan dilakukan pertengahan Januari 2026,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nur Said memastikan status kepegawaian secara administratif dianggap aman, dikarenakan nomor induk dan Pertek sudah terbit sebelum batas waktu penghapusan tenaga non-ASN.

Sulbar Damai: Gubernur Suhardi Duka Ajak Perkuat Toleransi dan Solidaritas

“Jika ada komplain terkait adanya oknum yang masuk daftar tapi berkasnya tidak memenuhi syarat, itu akan tetap kami proses. Itu sifatnya aduan, dan kami akan memastikan semua berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)