Majalla Sulbar — Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) resmi berlaku efektif sejak 28 Maret 2026. Regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
PP Tunas mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemprov Sulbar juga telah menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta. Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana belajar yang kondusif sekaligus membentuk karakter peserta didik agar lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Sulawesi Barat, Muhammad Ridwan Djafar, menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi PP Tunas di daerah.
“Regulasi ini menjadi pijakan baru dalam mengatur aktivitas digital anak, termasuk pembatasan usia pengguna media sosial,” ujar Ridwan, Senin (30/3/2026).
Ia menilai, kehadiran PP Tunas bukan sekadar aturan administratif, melainkan wujud nyata keberpihakan negara terhadap perlindungan generasi muda di dunia maya.
Ridwan menjelaskan, pemerintah pusat sebelumnya telah memberikan masa transisi selama satu tahun kepada para penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyesuaikan sistem dan kebijakan mereka. Kini, seluruh ketentuan dalam PP Tunas beserta regulasi turunannya mulai diberlakukan secara penuh.
Pemerintah daerah, lanjut Ridwan, akan memperkuat pengawasan sekaligus mendorong peningkatan literasi digital masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi platform yang mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan. Sanksi administratif hingga pembatasan akses layanan dapat diberlakukan bagi pelanggar.
“Dengan implementasi PP Tunas, diharapkan ekosistem digital di daerah semakin sehat dan ramah anak, sekaligus mendukung lahirnya generasi yang cerdas dan terlindungi di era digital,” pungkasnya. (Rls)
