Daerah
Beranda » Berita » Proyek Sekolah Rakyat Diujung Tanduk, Progres Pembangunan Diklaim 73 Persen, Benarkah?

Proyek Sekolah Rakyat Diujung Tanduk, Progres Pembangunan Diklaim 73 Persen, Benarkah?

Majalla Sulbar — Waktu pembangunan proyek raksasa Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulbar, kini berada diujung tanduk.

Dengan masa kerja yang tak lagi menyisakan waktu yang cukup, progres pembangunan sekolah rakyat kini jadi perhatian.

Terkini, progres pengerjaan diklaim telah mencapai 73 persen dengan beberapa bangunan yang telah berdiri.

Sebagaimana yang dikatakan Manajer Proyek SR, Achmad Darozi. Kata dia, pekerjaan fisik saat ini terus berjalan dan sebagian bangunan telah memasuki tahap akhir penyelesaian.

Pemkab Polman Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Polewali, Diserahkan Langsung Kadis Sosial 

Dikatakannya, delapan gedung diklaim telah memasuki finishing, dan empat lainnya masih konstruksi.

“Progres saat ini sudah mencapai 73 persen. Dari total 15 gedung, delapan sudah finishing, sementara empat lainnya masih dalam tahap konstruksi,” ujarnya.

Meski begitu, pembangunan yang disebutnya hampir rampung itu menuai tanda tanya besar.

Pasalnya, saat awak media hendak mengambil gambar progres pembangunan SR, pihak pelaksana enggan mengizinkan.

Diduga kuat jika pembangunan yang diklaim 73 persen itu tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

Dua Rumah Ludes Terbakar di Dekat SPBU Sarampu, Diduga Dipicu Aktivitas Bongkar Muat BBM Subsidi

Menurut Achmad, pembatasan pengambilan gambar dilakukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau interpretasi yang keliru terhadap kondisi pembangunan yang masih berlangsung.

“Di sini tidak ada yang ditutup-tutupi, Mas. Hanya kalau boleh jangan dulu lah,” kata Achmad Darozi, Minggu, 21 Juni 2026.

Pembangunan yang diduga tidak mengedepankan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) hingga pelarangan pengambilan gambar mengundang sorotan tajam dari organisasi pers Polman.

Ketua Ikatan Jurnalis Polewali Mandar (IJPM), Basri Renjer, mengecam keras tindakan pelarangan wartawan. Dia bilang, pembatasan akses peliputan di lokasi proyek negara adalah bentuk pelanggaran fatal

“Tindakan menghalangi peliputan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) yang menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pihak kontraktor juga harus ingat, pada Pasal 18 UU Pers diatur ancaman pidana penjara atau denda hingga Rp500 juta bagi pihak yang sengaja menghalang-halangi kerja jurnalistik,” tegas Basri.

DPRD Sulbar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Terima KUA-PPAS 2027 dan Bentuk Panitia Pemilihan Calon Wakil Gubernur

Apalagi, kata Basri, proyek SR menggunakan APBN yang salah satunya didapat dari pajak masyarakat. Olehnya itu, pelaksana proyek wajib memberikan kebebasan kepada publik terkait pembangunan SR.(*)