Daerah
Beranda » Berita » Dinsos Polman Bebaskan ODGJ Dipasung di Matakali, Langsung Dirujuk ke RSUD Hj. Andi Depu

Dinsos Polman Bebaskan ODGJ Dipasung di Matakali, Langsung Dirujuk ke RSUD Hj. Andi Depu

Majalla Sulbar – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui Dinas Sosial (Dinsos) membebaskan seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang selama ini dipasung di Desa Barumbung, Kecamatan Matakali, Kamis (16/7/2026).

Proses pembebasan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Kepala Dinas Sosial Polman Muh. Faizal Katohidar, Kabid Rehabilitasi Sosial Andi Sumarni, Dinas Kesehatan, petugas kesehatan jiwa Puskesmas Matakali, Kepala Desa Barumbung, serta Pendamping Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Kementerian Sosial.

Sebelum itu, tim melaksanakan asesmen awal terhadap kondisi penyandang disabilitas mental tersebut, memberikan pendampingan kepada keluarga, sekaligus melakukan edukasi mengenai penanganan ODGJ yang tepat.

Pendekatan persuasif menjadi langkah utama agar keluarga memahami pentingnya akses layanan kesehatan jiwa dan rehabilitasi sosial.

Melalui kesepakatan bersama antara pemerintah desa, tenaga kesehatan, dan keluarga, pasung yang selama ini membatasi ruang gerak korban akhirnya dilepaskan sesuai prosedur.

Dua Rumah Ludes Terbakar di Dekat SPBU Sarampu, Diduga Dipicu Aktivitas Bongkar Muat BBM Subsidi

Usai dibebaskan, penyandang disabilitas mental tersebut langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan penanganan medis awal. Kepala Dinas Sosial Polman kemudian mengantarkannya ke RSUD Hj. Andi Depu untuk mendapatkan perawatan kesehatan jiwa secara intensif dan layanan rehabilitasi sosial sesuai kebutuhannya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Polman, Muh. Faizal Katohidar, menegaskan bahwa pembebasan pasung merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas mental agar memperoleh pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, serta kehidupan yang layak tanpa perlakuan yang merendahkan martabat.

“Langkah ini juga sejalan dengan visi dan misi Bupati Polewali Mandar untuk mewujudkan Polewali Mandar yang sejahtera, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, dengan memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam memperoleh pelayanan dan perlindungan sosial,” ujar Faizal di sela-sela proses pembebasan pasung.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial, khususnya pelayanan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) pada bidang rehabilitasi sosial.

Lebih lanjut, pihaknya meminta masyarakat untuk memanfaatkan layanan kesehatan dan rehabilitasi sosial yang disediakan pemerintah agar penanganan dilakukan secara manusiawi dan sesuai ketentuan.(*)

Bupati Samsul Mahmud Masuk 25 Kepala Daerah Terpilih Ikuti KPPD Lemhannas 2026