Majalla Sulbar — Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar (Polman) menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara terhadap Ahmad, terdakwa kasus pembunuhan notaris Septian Sani Dwi.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di ruang sidang utama PN Polman, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Senin (31/8/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, olehnya itu pidana penjara selama 19 tahun,” kata Teopilus saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, termasuk senjata tajam jenis parang dan celurit, turut ditetapkan dalam putusan.
Vonis 19 tahun tersebut menjadi sorotan karena jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman.
Sebelumnya, JPU menuntut Ahmad dengan pidana penjara seumur hidup. Jaksa menilai perkara tersebut merupakan pembunuhan berencana.
JPU Kejari Polman, Rizal Djamaluddin, dalam persidangan sebelumnya mengatakan terdakwa dinilai memiliki niat serta waktu untuk mempersiapkan perbuatannya.
“Ini merupakan pembunuhan berencana, sehingga kami meminta agar hakim menuntut terdakwa dengan penjara seumur hidup,” ujar Rizal.
Menurut jaksa, terdakwa memiliki cukup waktu untuk mempertimbangkan perbuatannya. Namun, niat tersebut tetap dijalankan hingga menyebabkan korban meninggal dunia setelah ditebas menggunakan parang yang telah dipersiapkan.
Usai pembacaan putusan, pihak keluarga korban yang hadir di persidangan mengaku kecewa. Mereka menilai hukuman tersebut belum sebanding dengan perbuatan yang menghilangkan nyawa Septian Sani Dwi.
Kekecewaan semakin terasa karena sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
Keluarga korban berharap jaksa tidak berhenti pada putusan tingkat pertama dan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan banding.
“Kami berharap jaksa melakukan upaya hukum banding karena vonis 19 tahun ini kami nilai belum memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujar pihak keluarga.
Situasi di ruang sidang sempat memanas. Aparat kepolisian kemudian mengamankan dan mengevakuasi terdakwa dari ruang persidangan menuju mobil tahanan.
Perhatian kembali tertuju kepada terdakwa ketika turun dari mobil tahanan. Terdakwa terlihat mengacungkan jari tengah ke arah keluarga korban.
Gestur tersebut disayangkan pihak keluarga. Mereka menilai tindakan itu tidak pantas, terlebih dilakukan setelah persidangan perkara pembunuhan yang menewaskan Septian Sani Dwi.
Keluarga korban juga mempertanyakan sikap tersebut karena dinilai tidak menunjukkan penghormatan terhadap keluarga korban yang masih berduka.
Meski demikian, gestur tersebut merupakan tindakan yang terlihat saat proses evakuasi dan tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan kondisi batin maupun penyesalan terdakwa.
Keluarga korban kini berharap jaksa benar-benar mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Bagi keluarga, persoalan bukan hanya soal lamanya hukuman, tetapi juga harapan agar proses hukum terhadap perkara tersebut memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.(*)

