
Majalla Sulbar — Pembangunan proyek raksasa Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) menggunakan APBN kini tengah dikebut diselesaikan.
Mengingat pekerjaan proyek diujung tanduk masa kerja, progres pembangunannya pun kini terus digenjot, bahkan lembur sekalipun.
Negara menggelontorkan APBN sebesar Rp490 miliar lebih pada pembangunan Sekolah Rakyat untuk dua kabupaten di Sulbar, termasuk Polman. Dengan kontrak kerja yang berakhir pada 25 Agustus mendatang, pengembang dipaksa untuk segera menyelesaikan program prioritas presiden.
Hingga kini, progres pengerjaan diklaim telah mencapai 73 persen. Sebagaimana yang dikatakan Manajer Proyek Sekolah Rakyat Polman, Achmad Darozi, bahwa pekerjaan fisik saat ini terus berjalan dan sebagian bangunan telah memasuki tahap akhir penyelesaian.
“Progres saat ini sudah mencapai 73 persen. Dari total 15 gedung, delapan sudah finishing, sementara empat lainnya masih dalam tahap konstruksi,” ujar Achmad saat ditemui di lokasi proyek.
Namun dibalik keberhasilannya itu, mengundang tanda tanya besar saat pihak kontraktor melarang awak media mengambil gambar di lokasi proyek.
Achmad berdalih pembatasan itu dilakukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau interpretasi yang keliru terhadap kondisi pembangunan yang masih berlangsung.
“Di sini tidak ada yang ditutup-tutupi, Mas. Hanya kalau boleh jangan dulu lah,” katanya.
IJPM Kecam Pelarangan Wartawan dan Tuntut Pelaksana Kedepankan KIP
Ketua Ikatan Jurnalis Polewali Mandar (IJPM), Basri Renjer, mengecam keras tindakan pelarangan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pembatasan akses peliputan di lokasi proyek negara adalah bentuk pelanggaran fatal terhadap dua payung hukum sekaligus.
“Jelas melanggar aturan. Tindakan menghalangi peliputan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pihak kontraktor juga harus ingat, pada Pasal 18 UU Pers diatur ancaman pidana penjara atau denda hingga Rp500 juta bagi pihak yang sengaja menghalang-halangi kerja jurnalistik,” tegas Basri.
Tidak hanya itu, Basri juga mengingatkan bahwa proyek ini terikat penuh pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Mengacu pada undang-undang tersebut, setiap informasi terkait penyelenggaraan program yang menggunakan APBN atau APBD bersifat terbuka dan masyarakat berhak melakukan pengawasan.
“Ini sudah ketiga kalinya rekan-rekan jurnalis di Polman dilarang meliput di lokasi. Apa yang sebenarnya ingin disembunyikan? Kenapa rekan media tidak boleh meliput dan mengambil gambar wujud nyata pembangunannya?” tuturnya.
K3 jadi Alasan Pembungkaman Informasi
Kata Basri, fungsi utama dari regulasi K3 menurut UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, melindungi nyawa manusia di tempat kerja, bukan mengatur atau membatasi hak publik atas informasi.
“Jika wartawan mengambil gambar dari luar pagar proyek, di batas aman, atau di area yang tidak memiliki risiko fisik, aturan K3 tidak bisa lagi dijadikan dasar hukum untuk melarang pengambilan gambar,” tuturnya.
Lebih lanjut, aksi pelarangan pengambilan gambar kata dia, tidak berdasar dan berupaya menghalangi kerja jurnalistik.(*)
