Daerah
Beranda » Berita » Cakades Mulai Urus Surat Bebas Temuan, Inspektorat Polman Perketat Verifikasi

Cakades Mulai Urus Surat Bebas Temuan, Inspektorat Polman Perketat Verifikasi

Majalla Sulbar — Sejumlah bakal calon kepala desa (Bacakades) mulai mengurus Surat Keterangan Bebas Temuan di Inspektorat Kabupaten Polman.

Berdasarkan pantauan di lokasi, puluhan Bacakades ramai mengurus surat bebas temuan tersebut sebagai salah satu syarat administrasi untuk mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026.

Kepala Inspektorat Polman, Aliwardi, mengatakan, pihaknya akan menjalankan tugas verifikasi untuk setiap bakal calon yang mengajukan diri.

“Bagi siapapun maupun incumbent, inilah alat kita untuk memulai sesuatu yang baik. Selama LHP masih mengatakan Anda punya temuan, saya tidak kasih,” tegas Aliwardi, Selasa, 18 Agustus 2026.

PN Polman Vonis Terdakwa Pembunuhan Notaris 19 Tahun, Keluarga Korban Kecewa dan Minta Jaksa Banding

Dia bilang, proses verifikasi dilakukan berdasarkan aturan untuk memastikan setiap bakal calon kepala desa dapat mengelola anggaran pemerintahan dengan baik.

Adapun penerbitan surat bebas temuan dilakukan berdasarkan penelusuran dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.

Hal itu untuk mengetahui setiap bakal calon memiliki rekam jejak ketika mengelola anggaran desa maupun keuangan daerah.

Diketahui, sebanyak 77 desa di Kabupaten Polman dijadwalkan menggelar Pilkades. Hingga kini, Inspektorat mencatat sebanyak 40 surat bebas temuan telah diterbitkan.

Sementara itu, sebanyak 10 pengajuan lainnya ditolak karena pemohon masih memiliki temuan terkait pengelolaan keuangan negara yang belum diselesaikan.

Tinjau Sekolah Rakyat Mamuju, Sekda Sulbar Pastikan Siap Gelar MPLS 450 Siswa

Di sisi lain, Inspektorat memastikan pelayanan bagi masyarakat yang tidak pernah terlibat dalam pengelolaan uang negara tetap diberikan secara cepat.

“Masyarakat yang tidak pernah bersentuhan dengan uang pemerintah tidak usah pusing, datang saja bawa KTP, selesai,” katanya.

Inspektorat Polman menyatakan proses verifikasi dilakukan melalui pemeriksaan berlapis dengan memanfaatkan data pengawasan dan sistem keuangan desa untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi calon terpenuhi.

Lebih lanjut, adapun batas pengambilan surat bebas temuan, menurut Aliwardi akan berakhir pada Kamis mendatang.(*)

Perkuat Posko Atasi Kekeringan 6 Kabupaten di Sulbar, Armada Pemadam Siap Beroperasi