Daerah
Beranda » Berita » DLHK Sulbar Sosialisasikan dan Data Awal Program PPTPKH-TORA di Mamuju Tengah

DLHK Sulbar Sosialisasikan dan Data Awal Program PPTPKH-TORA di Mamuju Tengah

Majalla Sulbar — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi serta pendataan awal dalam rangka inventarisasi dan verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam kawasan hutan melalui skema Penataan Kawasan Hutan – Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA).

Kegiatan ini berlangsung di Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Senin (13/4/2026), sebagai langkah awal dalam mendukung percepatan penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Melalui kegiatan sosialisasi, masyarakat diberikan pemahaman terkait mekanisme, kriteria, serta tahapan pelaksanaan PPTPKH-TORA. Program ini ditujukan bagi warga yang telah lama bermukim dan mengelola lahan di dalam kawasan hutan.

Selain sosialisasi, tim DLHK Sulbar juga melakukan pendataan awal terhadap subjek dan objek tanah yang berpotensi masuk dalam skema TORA. Pendataan ini menjadi bagian penting dalam proses inventarisasi yang selanjutnya akan diverifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala DLHK Sulawesi Barat, Zulkifli Manggazali, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan lahan masyarakat di kawasan hutan.

Pemkab Polewali Mandar Terima Pengelolaan Tiga Jaringan Irigasi dari Pemerintah Pusat

“Melalui PPTPKH-TORA, kita berupaya menghadirkan solusi yang adil dan terukur bagi masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan. Pendataan awal ini sangat penting sebagai dasar pengambilan kebijakan yang tepat dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan arah pembangunan daerah yang menekankan keseimbangan antara aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana menjadi bagian dari visi dan misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dalam mendorong tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Kegiatan ini turut melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah setempat, aparat desa, serta masyarakat di sekitar kawasan hutan. Sinergi lintas sektor tersebut diharapkan dapat memperkuat validitas data serta memperlancar proses penyelesaian penguasaan tanah di lapangan.

Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami hak dan kewajibannya, serta berperan aktif dalam penataan kawasan hutan yang lebih tertib, legal, dan berkelanjutan. (Rls)*

Pemprov Sulbar Dorong Dukungan Pusat untuk Percepatan Penanganan Kemiskinan