Majalah Sulbar — Menjelang Hari Raya Idul Adha, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar mulai memperketat pengawasan terhadap lalu lintas pengiriman ternak dan produk pangan asal hewan.
Langkah ini dilakukan menyusul meningkatnya aktivitas distribusi ternak yang berpotensi memicu penyebaran penyakit jika tidak diawasi secara ketat.
Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Polman, Moh. Jumadil, menegaskan bahwa seluruh proses pengiriman ternak wajib mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 17 Tahun 2023.
Menurutnya, aturan tersebut menjadi pedoman penting untuk menjamin kesehatan hewan sekaligus keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.
“Setiap pengiriman ternak wajib dilengkapi dokumen resmi, seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan berwenang. Selain itu, ternak harus dipastikan dalam kondisi sehat sebelum diberangkatkan,” ujar Jumadil.
Ia menegaskan, pengiriman ternak tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
“Semua harus sesuai aturan, termasuk pemeriksaan kesehatan sebelum diberangkatkan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Peternakan, Namri Izzuddin, menambahkan bahwa kendaraan pengangkut ternak juga wajib memenuhi standar kebersihan serta memperhatikan aspek kesejahteraan hewan.
“Ternak harus diperlakukan dengan baik selama perjalanan untuk menghindari stres maupun risiko kematian,” jelasnya.
Tak hanya ternak hidup, pengawasan juga diperketat pada distribusi produk pangan asal hewan, seperti daging. Produk yang beredar wajib berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) yang memenuhi standar higienis dan telah melalui pemeriksaan kesehatan.
Pemerintah daerah pun mengimbau para peternak, pedagang, hingga pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Momentum Idul Adha ini harus kita jaga bersama. Jangan sampai karena tingginya permintaan, aspek kesehatan dan keselamatan diabaikan,” pungkas Jumadil.
Lebih lanjut, pihaknya memastikan pengawasan di lapangan akan terus dilakukan guna menjamin seluruh proses distribusi berjalan sesuai regulasi, sehingga ketersediaan hewan kurban tetap aman, sehat, dan layak dikonsumsi masyarakat.(*)
