Majalla Sulbar — Forum Persaudaraan Pemuda Sulbar (FPPS) Majene angkat bicara terkait polemik Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk tambahan penghasilan perangkat desa di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
FPPS menilai kritik yang dilontarkan anggota DPRD Sulbar, Mulyadi Bintaha, sebagai bentuk “gagal paham” yang justru memperkeruh suasana di tingkat desa.
Akbar, perwakilan FPPS Majene, menegaskan bahwa kebijakan Pemprov Sulbar tersebut memiliki landasan hukum yang kuat.
Menurutnya, tudingan bahwa program ini menyalahi aturan adalah opini yang menyesatkan.
“Jangan menggiring opini publik seolah-olah BKK desa ini ilegal. Semua ada regulasinya dan mekanisme yang ditempuh sudah jelas,” ujar Akbar, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa tata kelola BKK telah diatur secara rinci dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2024.
Aturan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, hingga tanggung jawab pelaporannya.
Akbar menyayangkan pernyataan Mulyadi Bintaha yang dianggapnya hanya berbasis asumsi tanpa membedah aturan secara menyeluruh.
Hal ini dikhawatirkan dapat memicu persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Sebagai pejabat publik, kalau bicara di ruang terbuka harus berbasis data dan regulasi, bukan sekadar asumsi pribadi,” tegasnya lagi.
Pemberian BKK desa ini, menurutnya, justru menjadi angin segar bagi perangkat desa di tengah kebijakan pemangkasan anggaran desa dari pemerintah pusat.
Program ini dinilai sebagai bentuk apresiasi dan dukungan konkret Pemprov Sulbar terhadap kesejahteraan pemerintahan di desa. (*)
