
Majalla Sulbar – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kabupaten Polewali Mandar.
Kali ini tertuju pada salah satu SPBU Pertamina 74.913.64 yang berlokasi di Sarampu, Kecamatan Binuang, diduga menjadi lokasi pelangsiran Pertalite dan Solar yang berlangsung secara rutin pada malam hingga dini hari.
Berdasarkan laporan yang diterima, aktivitas tersebut diduga berlangsung antara pukul 23.00 hingga 02.00 WITA. Sejumlah kendaraan roda empat yang diduga menggunakan tangki modifikasi terlihat keluar masuk area SPBU untuk mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar.
Kendaraan jenis Toyota Kijang dan Suzuki APV disebut-sebut menjadi armada yang kerap digunakan. Dari hasil itu, BBM yang diperoleh diduga kembali diperjualbelikan di luar jalur distribusi resmi dengan harga yang lebih tinggi.
Dugaan praktik pelangsiran itu disebut berdampak langsung terhadap ketersediaan BBM bagi masyarakat.
Hampir setiap pagi, stok Pertalite maupun Solar di SPBU tersebut dilaporkan habis, memicu antrean panjang dan menyulitkan warga mendapatkan bahan bakar.
Muh Ifrad dari Serikat Nelayan Indonesia (SNI) menilai dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi telah merugikan masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi pemerintah.
“Nelayan sangat bergantung pada BBM untuk melaut. Ketika stok habis sejak pagi, aktivitas melaut terganggu dan pendapatan nelayan ikut terdampak,” kata Ifrad kepada wartawan, Rabu, 3 Juni 2026.
Ia mengaku pihaknya telah melakukan penelusuran lapangan dan menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami telah melakukan investigasi dan menemukan bukti-bukti adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi,” ujarnya.
Tak hanya pelangsiran, hasil penelusuran juga mengarah pada dugaan adanya pola distribusi yang diduga melibatkan pihak bermodal besar yang mengendalikan distribusi BBM subsidi di lapangan.
Selain itu, muncul dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan sehingga aktivitas tersebut dapat berlangsung dalam waktu lama tanpa tersentuh penegakan hukum.
Akibat praktik tersebut, masyarakat tidak hanya menghadapi kelangkaan BBM pada pagi hingga siang hari, tetapi juga kenaikan harga di tingkat pengecer akibat terbatasnya pasokan.
“Yang paling dirugikan adalah masyarakat kecil. Subsidi seharusnya membantu rakyat, bukan menjadi ladang keuntungan bagi oknum tertentu,” tegas Ifrad.
SNI mendesak aparat penegak hukum, Pertamina, dan instansi terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh.
Hingga berita ini diterbitkan, pengelola SPBU Pertamina Nomor 74.913.64 di Sarampu belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.(*)
